Sabtu, 01 September 2012
Lokakarya Orientasi PLP-BK
04.46
No comments
Lokakarya
Orientasi PLP-BK tingkat Nasional/Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan dan
Kelurahan ini merupakan salah satu upaya memperkenalkan PLP-BK bagi Pemerintah Daerah, DPRD serta tokoh kelompok
strategis di semua tingkatan pemerintahan. Sehingga pada akhirnya diharapkan
terjadi pemahaman dan persamaan persepsi tentang PLP-BK agar terjadi dukungan
fasilitasi dan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk bentuan teknis,
diperolehnya kesepakatan integrasi serta terbentuknya sinkronisasi program di
daerah dengan program PLP BK.
Jenis
–jenis Lokakarya Orientasi PLP BK adalah :
·
Lokakarya Orientasi Tingkat
Nasional/Pusat
·
Lokakarya Orientasi Tingkat
Kota/Kabupaten
·
Lokakarya Orientasi Tingkat
Kecamatan dan
·
Lokakarya Orientasi Tingkat
Kelurahan
Tujuan
Lokakarya Orientasi antara lain :
1. Terbangunnya kesadaran
tentang pentingnya bersinergi dan berbagi peran masing-masing di jajaran
pemerintah daerah dan stake holder lainnya dalam mendukung pelaksanaan program PLP-BK
2. Perangkat pemda mampu mensosialisasikan program PLP-BK di
tingkat lingkungan kerjanya dan kepada masyarakat luas
Peran dan tanggung jawab
Pemda
Pelaku PLP BK akan meliputi pelaku di tingkat Pemerintah
Daerah (Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan dan Kelurahan) , Masyarakat,
Konsultan Pendamping serta Kelompok Peduli, seperti: LSM, Perguruan Tinggi,
Dunia Usaha/Swasta, yang bersinergi untuk melaksanakan program PLP BK.
Pemerintah Daerah sebagai pendukung utama kegiatan dan memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Secara garis besar, pembagian tugas pokok, fungsi dan
peran khususnya bagi Pemerintah pada semua tingkat pelaksanaan akan dijelaskan
berikut ini :
- Pelaku program PLP BK tingkat Pemerintah Provinsi adalah melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Program (TKPP) Provinsi yang dibantu oleh Satker/SNVT PBL Provinsi dan konsultan manajemen pelaksana program ditingkat wilayah (KMW P2KP).
- Pelaku PLP BK di tingkat Kabupaten/Kota adalah TKPP Kabupaten/Kota dibawah Koordinasi Kepala Bappeda atau Dinas PU Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan tugasnya, TKPP Kabupaten/Kota dibantu oleh TKPKD, Tim Teknis (Dinas-Dinas Teknis) Pemerintah Kabupaten/Kota
- Pelaku PLP BK di tingkat Kecamatan, adalah PJOK Kecamatan dibawah koordinasi Camat (Pemerintah Kecamatan),
- Sedangkan Pelaku utama PLP BK ditingkat Kelurahan/Desa, adalah: BKM dan jajarannya, Perangkat Kelurahan/Desa dan Tim Inti PLP BK
Penyusunan Rencana Kerja TIPP
04.03
No comments
Sebelum
dilakukannya pengajuan BLM Tahap 1 maka perlu dilakukan penyusunan rencana
kerja PLP BK secara rinci . Secara sederhana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
adalah formulir yang menggambarkan rencana waktu pelaksanaan dari semua jenis kegiatan yang akan dilaksanakan dalam
pelaksanaan proses perencanaan partisipatif
Rencana
jadwal pelaksanaan ini perlu dibuat, karena :
1) Waktu pemanfaatan atau pencairan dana BLM telah
ditetapkan batas waktunya;
2) Agar dapat diatur penggunaan (waktu dan jumlah)
sumberdaya yang akan digunakan dalam pelaksanaan proses perencanaan seperti
dana, tenaga kerja, bahan-bahan dan pendukung lainnya;
3) Agar semua jenis kegiatan yang akan dilaksanakan
dalam proses perencanaan partisipatif dapat berjalan secara teratur dan terarah
menuju terwujudnya perencanaan makro maupun mikro yang akan dibuat;
4) Untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan perencanaan
partisipatif yang diajukan dalam proposal pelaksanaan kegiatan;
Sedangkan manfaat dari Rencana Jadwal Pelaksanaan ini adalah :
- Mengetahui berapa lama proses perencanaan partisipatif dapat dilaksanakan;
- Mengetahui kapan harus memulai pelaksanaan setiap jenis kegiatan dan berapa lama kegiatan tersebut dapat diselesaikan;
- Mengetahui berapa banyak volume setiap jenis kegiatan yang harus dibuat;
- Sebagai pedoman untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan pada saat pelaksanaan perencanaan berlangsung;
Serangkaian Kegiatan Sosialisasi
04.02
1 comment
a.
Pengkondisian
Masyarakat
Kegiatan
pengkondisian masyarakat dilakukan oleh fasilitator sebelum pelaksanaan rembug
warga sosialisasi di tingkat
kelurahan/desa. Dalam kegiatan ini fasilitator akan melakukan orientasi
lapangan untuk mengenal kondisi social masyarakat desa/kelurahan serta peta
pelaku (stakeholder) kunci yang ada di wilayah dampingannya, yang nantinya akan
dilibatkan dalam kegiatan rembug warga. Dalam kegiatan ini juga dilakukan
sosialisasi secara informal melalui kegiatan penyebaran media informasi tentang
kegiatan, yang akan disosialisasikan dan didiskusikan secara informal dengan
pihak pemerintah desa, pengusaha dan tokoh-tokoh masyarakat.
b.
Rembug
Warga Sosialisasi PLP-BK
Setelah
melakukan pengkondisian masyarakat dan mendapatkan gambaran kondisi masyarakat
desa/kelurahan, selanjutnya dilaksanakan sosialisasi dalam sebuah forum rembug
warga. Sosialisasi
ini setidaknya juga menghadirkan kaum perempuan dan warga penyandang cacat.
c.
Peran
dan tanggung jawab Pemda Kelurahan
Sebagai
wujud dari fungsi pelayanan kepada masyarakat serta komitmen untuk mendukung
program PLP-BK maka pemda Kelurahan
wajib memfasilitasi berbagai hal terkait pelaksanaan kegiatan mulai tahap
persiapan, perencanaan partisipatif, pemasaran serta pelaksanaan pembangunan
d.
Hasil
Hasil
yang diharapakan adalah masyarakat mengetahui dan memahami tentang proyek
PLP-BK dan penyusunan RPLP yang akan dilaksanakan di desa/kelurahan, serta
adanya perubahan nilai – nilai di masyarakat untuk mendukung penyusunan pelaksanaan program PLP-BK. Kegiatan ini
dilaksanakan 2 even, pertama dilakukan di rumah warga di dusun Babakan RW 01,
adapun hasil dari pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai surat keputusan
mengenai lokasi yang mendapatkan program PLP-BK, hal ini langsung direspon
positif oleh seluruh elemen PNPM di Desa cinunuk dan Lokakarya PLP-BK tingkat
Desa akan dilaksanakan tanggal 16 Mei 2012, bertempat di Aula Desa Cinunuk.
Acara itu sendiri dihadiri oleh 14 orang laki-laki dan 15 orang perempuan,
prosentase perempuan yang hadir dalam even tersebut adalah 52%.
Pembentukan TIPP
03.59
No comments
Tim inti perencanaan
partisipatif adalah tim khusus (ad hock) yang dibentuk untuk melaksanakan
proses perencanaan partisipatif dan bertugas melaksanakan setiap tahapan
kegiatan perencanaan partisipatif, sesuai rencana kerja dan jadwal pelaksanaan
program PLP BK.
Proses pembentukan TIPP
dilakukan sebagai berikut :
Pertama, Tim Koordinator Kabupaten/Kota dan Tim KMW, melatih BKM
dan Perangkat Kelurahan/Desa, agar paham dan memiliki kemempuan untuk membentuk
Tim Inti Perencanaan Partisipatif Kedua, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota dan Tim Pelatih KMW, melakukan pertemuan warga (beberapa tokoh masyarakat) untuk membahas dan menyepakati syarat-syarat pelaku dan proses pembentukan Tim Inti Perencanaan Partisipatif yang akan melaksanakan program PLP BK diwilayahnya,
Ketiga, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota melakukan pertemuan dengan TKPKD, untuk membahas dan menindaklanjuti proses pembentukan Tim inti perencanaan partisipatif yang telah disepakati ditingkat Kelurahan/Desa.
Keempat, TKPKD, mengundang Dinas-dinas teknis Pemerintah Kabupaten/Kota, BKM dan Perangkat kelurahan/Desa yang didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota, untuk membahas dan memilih serta menunjuk staf teknis Pemda yang memenuhi syarat untuk terlibat intensif dalam Tim Inti Perencanaan Partisipatif.
Kelima, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/ Kota danTim pelatih KMW, melakukan pertemuan warga untuk membentuk Pokja-Pokja PLP BK , sesuai tata cara pembentukan pokja yang pernah dilakukan sebelumnya (seperti pembentukan pokja PAKET).
Proses
pembentukan pokja ND akan dilakukan, secara partisipatif, melalui dua tahapan,
yaitu:
Pertama, adalah melalui diskusi kelompok terarah (Focused
Group Discussion/FGD) dalam KBK, Kedua,
adalah melakukan pemilihan angota pokja ND berdasarkan tata cara dan kriteria
yang telah disepakati dalam hasil FGD sebelumnya.
Langganan:
Postingan (Atom)