BKM Paguyuban Warga Desa Cinunuk merupakan lembaga sosial yang
berbadan hukum hal ini dibuktikan dengan adanya pencatatan di notaris
Sumardiningsih Kartono, SH No. 09 Tanggal 30 Nopember 2007 di kabupaten Garut .
Sebagai suatu lembaga BKM Paguyuban Warga Desa Cinunuk Juga memiliki struktur
organisasi. Kepengurusan tahun 2009 – 2011 merupakan kepengurusan periode kedua setelah
periode pertama tahun 2007 – 2009. Rembug
Pembentukan BKM pada Tanggal 20 Nopember 2009 yang dihadiri oleh 56 orang. Dari
114 calon perwakilan dari 33 RT terpilih 9 orang anggota BKM (5 orang laki-laki
dan 4 orang perempuan).
Syukur Alhamdulillah, sampai saat ini BKM Paguyuban Warga Desa Cinunuk
masih tetap eksis dan hasilnya pun sangat menggembirakan sekali yaitu dengan
terlaksananya semua tahapan kegiatan juga di tandai dengan pengembalian ekonomi
bergulir yang cukup tinggi dan merupakan salah satu desa dengan tingkat
pengembalian tertinggi di Kecamatan Wanaraja, yaitu pada bulan September 2011
sekitar 95,89 %. Keberhasilan tersebut tidak di dapat dengan mudah, dimana Desa-desa
lain di Kabupaten Garut mengalami kemunduran dalam tingkat pengembalian BKM
Paguyuban Warga Desa Cinunuk mampu mempertahankan tingkat pengembalian diatas
90%, Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi warga Desa Cinunuk baik
itu KSM, tokoh-tokoh masyarakat, Aparat pemerintah, warga Desa Cinunuk.
0 komentar:
Posting Komentar