Recent Posts

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pages

Sabtu, 01 September 2012

Pelaksanaan BLM Tahun 2011


Lokakarya Orientasi PLP-BK




Lokakarya Orientasi PLP-BK tingkat Nasional/Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan ini merupakan salah satu upaya memperkenalkan PLP-BK bagi  Pemerintah Daerah, DPRD serta tokoh kelompok strategis di semua tingkatan pemerintahan. Sehingga pada akhirnya diharapkan terjadi pemahaman dan persamaan persepsi tentang PLP-BK agar terjadi dukungan fasilitasi dan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk bentuan teknis, diperolehnya kesepakatan integrasi serta terbentuknya sinkronisasi program di daerah dengan program PLP BK.
Jenis –jenis Lokakarya Orientasi PLP BK adalah :
·         Lokakarya Orientasi Tingkat Nasional/Pusat
·         Lokakarya Orientasi Tingkat Kota/Kabupaten
·         Lokakarya Orientasi Tingkat Kecamatan dan
·         Lokakarya Orientasi Tingkat Kelurahan

Tujuan Lokakarya Orientasi  antara lain  :
1.      Terbangunnya kesadaran tentang pentingnya bersinergi dan berbagi peran masing-masing di jajaran pemerintah daerah dan stake holder lainnya dalam mendukung  pelaksanaan program PLP-BK
2.    Perangkat pemda mampu mensosialisasikan program PLP-BK di tingkat lingkungan kerjanya dan kepada masyarakat luas

        Peran dan tanggung jawab Pemda

Pelaku PLP BK akan meliputi pelaku di tingkat Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan dan Kelurahan) , Masyarakat, Konsultan Pendamping serta Kelompok Peduli, seperti: LSM, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha/Swasta, yang bersinergi untuk melaksanakan program PLP BK. Pemerintah Daerah sebagai pendukung utama kegiatan dan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Secara garis besar, pembagian tugas pokok, fungsi dan peran khususnya bagi Pemerintah pada semua tingkat pelaksanaan akan dijelaskan berikut ini :

  • Pelaku program PLP BK tingkat Pemerintah Provinsi adalah melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Program (TKPP) Provinsi yang dibantu oleh Satker/SNVT PBL Provinsi dan konsultan manajemen pelaksana program ditingkat wilayah (KMW P2KP).
  • Pelaku PLP BK di tingkat Kabupaten/Kota adalah TKPP Kabupaten/Kota dibawah Koordinasi Kepala Bappeda  atau Dinas PU Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan tugasnya, TKPP Kabupaten/Kota dibantu oleh TKPKD, Tim Teknis (Dinas-Dinas Teknis) Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Pelaku PLP BK di tingkat Kecamatan, adalah  PJOK Kecamatan dibawah koordinasi Camat (Pemerintah Kecamatan),
  • Sedangkan Pelaku utama   PLP BK ditingkat Kelurahan/Desa, adalah: BKM  dan jajarannya, Perangkat Kelurahan/Desa dan Tim Inti PLP BK

Penyusunan Rencana Kerja TIPP




Sebelum dilakukannya pengajuan BLM Tahap 1 maka perlu dilakukan penyusunan rencana kerja PLP BK secara rinci . Secara sederhana Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah formulir yang menggambarkan rencana waktu pelaksanaan dari semua  jenis kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pelaksanaan proses perencanaan partisipatif
Rencana jadwal pelaksanaan ini perlu dibuat, karena :
1)       Waktu pemanfaatan atau pencairan dana BLM telah ditetapkan batas waktunya;
2)      Agar dapat diatur penggunaan (waktu dan jumlah) sumberdaya yang akan digunakan dalam pelaksanaan proses perencanaan seperti dana, tenaga kerja, bahan-bahan dan pendukung lainnya;
3)     Agar semua jenis kegiatan yang akan dilaksanakan dalam proses perencanaan partisipatif dapat berjalan secara teratur dan terarah menuju terwujudnya perencanaan makro maupun mikro yang akan dibuat;
4)    Untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan perencanaan partisipatif yang diajukan dalam proposal pelaksanaan kegiatan;
 Sedangkan manfaat dari Rencana Jadwal Pelaksanaan  ini adalah :
  1. Mengetahui berapa lama proses perencanaan partisipatif dapat dilaksanakan;
  2. Mengetahui kapan harus memulai pelaksanaan setiap jenis kegiatan dan berapa lama kegiatan tersebut dapat diselesaikan;
  3. Mengetahui berapa banyak volume setiap jenis kegiatan yang harus dibuat;
  4. Sebagai pedoman untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan pada saat pelaksanaan perencanaan berlangsung;

Serangkaian Kegiatan Sosialisasi




a.       Pengkondisian Masyarakat
Kegiatan pengkondisian masyarakat dilakukan oleh fasilitator sebelum pelaksanaan rembug warga sosialisasi di tingkat  kelurahan/desa. Dalam kegiatan ini fasilitator akan melakukan orientasi lapangan untuk mengenal kondisi social masyarakat desa/kelurahan serta peta pelaku (stakeholder) kunci yang ada di wilayah dampingannya, yang nantinya akan dilibatkan dalam kegiatan rembug warga. Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi secara informal melalui kegiatan penyebaran media informasi tentang kegiatan, yang akan disosialisasikan dan didiskusikan secara informal dengan pihak pemerintah desa, pengusaha dan tokoh-tokoh masyarakat.
b.      Rembug Warga Sosialisasi  PLP-BK

Setelah melakukan pengkondisian masyarakat dan mendapatkan gambaran kondisi masyarakat desa/kelurahan, selanjutnya dilaksanakan sosialisasi dalam sebuah forum rembug warga. Sosialisasi ini setidaknya juga menghadirkan kaum perempuan dan warga penyandang cacat.

c.       Peran dan tanggung jawab Pemda Kelurahan

Sebagai wujud dari fungsi pelayanan kepada masyarakat serta komitmen untuk mendukung program PLP-BK maka  pemda  Kelurahan  wajib memfasilitasi berbagai hal terkait pelaksanaan kegiatan mulai tahap persiapan, perencanaan partisipatif, pemasaran serta pelaksanaan pembangunan

d.      Hasil

Hasil yang diharapakan adalah masyarakat mengetahui dan memahami tentang proyek PLP-BK dan penyusunan RPLP yang akan dilaksanakan di desa/kelurahan, serta adanya perubahan nilai – nilai di masyarakat untuk mendukung penyusunan  pelaksanaan program PLP-BK. Kegiatan ini dilaksanakan 2 even, pertama dilakukan di rumah warga di dusun Babakan RW 01, adapun hasil dari pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai surat keputusan mengenai lokasi yang mendapatkan program PLP-BK, hal ini langsung direspon positif oleh seluruh elemen PNPM di Desa cinunuk dan Lokakarya PLP-BK tingkat Desa akan dilaksanakan tanggal 16 Mei 2012, bertempat di Aula Desa Cinunuk. Acara itu sendiri dihadiri oleh 14 orang laki-laki dan 15 orang perempuan, prosentase perempuan yang hadir dalam even tersebut adalah 52%.

Pelaksanaan Paket Pembangunan Saluran Tahun 2010


Pembentukan TIPP




Tim inti perencanaan partisipatif adalah tim khusus (ad hock) yang dibentuk untuk melaksanakan proses perencanaan partisipatif dan bertugas melaksanakan setiap tahapan kegiatan perencanaan partisipatif, sesuai rencana kerja dan jadwal pelaksanaan program PLP BK. 
Proses pembentukan TIPP dilakukan sebagai berikut :
Pertama, Tim Koordinator Kabupaten/Kota dan Tim KMW, melatih BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa, agar paham dan memiliki kemempuan untuk membentuk Tim Inti Perencanaan Partisipatif  

Kedua, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota dan Tim Pelatih KMW, melakukan pertemuan warga (beberapa tokoh masyarakat) untuk membahas dan menyepakati syarat-syarat pelaku dan proses pembentukan Tim Inti Perencanaan Partisipatif yang akan melaksanakan program PLP BK diwilayahnya,

Ketiga, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota melakukan pertemuan dengan TKPKD, untuk membahas dan menindaklanjuti proses pembentukan Tim inti perencanaan partisipatif yang telah disepakati ditingkat Kelurahan/Desa. 

Keempat, TKPKD, mengundang Dinas-dinas teknis Pemerintah Kabupaten/Kota, BKM dan Perangkat kelurahan/Desa yang didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota, untuk membahas dan memilih serta menunjuk staf teknis Pemda yang memenuhi syarat untuk terlibat intensif dalam Tim Inti Perencanaan Partisipatif.  

 Kelima, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/ Kota danTim pelatih KMW, melakukan pertemuan warga untuk membentuk Pokja-Pokja PLP BK , sesuai tata cara pembentukan pokja yang pernah dilakukan sebelumnya (seperti pembentukan pokja PAKET).
 
Proses pembentukan pokja ND akan dilakukan, secara partisipatif, melalui dua tahapan, yaitu: 
Pertama, adalah melalui diskusi kelompok terarah (Focused Group Discussion/FGD) dalam    KBK, Kedua, adalah melakukan pemilihan angota pokja ND berdasarkan tata cara dan kriteria yang telah disepakati dalam hasil FGD sebelumnya.