Tim inti perencanaan
partisipatif adalah tim khusus (ad hock) yang dibentuk untuk melaksanakan
proses perencanaan partisipatif dan bertugas melaksanakan setiap tahapan
kegiatan perencanaan partisipatif, sesuai rencana kerja dan jadwal pelaksanaan
program PLP BK.
Proses pembentukan TIPP
dilakukan sebagai berikut :
Pertama, Tim Koordinator Kabupaten/Kota dan Tim KMW, melatih BKM
dan Perangkat Kelurahan/Desa, agar paham dan memiliki kemempuan untuk membentuk
Tim Inti Perencanaan Partisipatif Kedua, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota dan Tim Pelatih KMW, melakukan pertemuan warga (beberapa tokoh masyarakat) untuk membahas dan menyepakati syarat-syarat pelaku dan proses pembentukan Tim Inti Perencanaan Partisipatif yang akan melaksanakan program PLP BK diwilayahnya,
Ketiga, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota melakukan pertemuan dengan TKPKD, untuk membahas dan menindaklanjuti proses pembentukan Tim inti perencanaan partisipatif yang telah disepakati ditingkat Kelurahan/Desa.
Keempat, TKPKD, mengundang Dinas-dinas teknis Pemerintah Kabupaten/Kota, BKM dan Perangkat kelurahan/Desa yang didampingi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota, untuk membahas dan memilih serta menunjuk staf teknis Pemda yang memenuhi syarat untuk terlibat intensif dalam Tim Inti Perencanaan Partisipatif.
Kelima, BKM dan Perangkat Kelurahan/Desa difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/ Kota danTim pelatih KMW, melakukan pertemuan warga untuk membentuk Pokja-Pokja PLP BK , sesuai tata cara pembentukan pokja yang pernah dilakukan sebelumnya (seperti pembentukan pokja PAKET).
Proses
pembentukan pokja ND akan dilakukan, secara partisipatif, melalui dua tahapan,
yaitu:
Pertama, adalah melalui diskusi kelompok terarah (Focused
Group Discussion/FGD) dalam KBK, Kedua,
adalah melakukan pemilihan angota pokja ND berdasarkan tata cara dan kriteria
yang telah disepakati dalam hasil FGD sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar