Recent Posts

Pages

Sabtu, 01 September 2012

Perekrutan TAPP


Tenaga ahli pendamping adalah tenaga ahli perencanaan dan pemasaran yang akan direkrut dan ditugaskan untuk medampingi dan memperkuat kapasitas BKM dan Lurah / Kepala Desa dalam melaksanakan setiap tahapan PLP BK, yang fokus pada kegiatan perencanaan partisipatif dan pemasaran

Perekrutan Tenaga Pendamping  akan dilaksanakan oleh Lurah akan dilakukan  dengan tahapan :

a.      Perumusan dan memahami kriteria dan syarat-syarat Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan oleh BKM dan Lurah / Kepala Desa yang difasilitasi oleh Tim Fasilitaor tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
b.      Proses pencarian kandidat tenaga pendamping melalui iklan di surat kabar lokal . Pada iklan ini akan dijelaskan tujuan perekrutan, persyaratan teknis serta ketentuan administratif terkait. Rentang waktu dari proses pengumuman hingga penutupan adalah 1 minggu.
Persyaratan teknis utama adalah:
1.        Sarjana (S1) Arsitektur / Perancangan Kota, Telah lulus >5 tahun, berpengalaman minimal >3 tahun dalam proyek perencanaan permukiman kota, atau perancangan kota, atau RTPLP.
2.       Memiliki pengalaman proyek perencanaan/ perancangan (pembangunan kawasan) dengan pendekatan partisipatif > 1 tahun.
 

Proses seleksi terhadap tenaga pendampingKandidat tenaga pendamping akan diseleksi pertama kali berdasarkan persyaratan teknis kemudian administratif. Setelah diperoleh maksimal 3 kandidat terbaik, maka akan dilakukan proses wawancara. Kemudian setelah diperoleh calon terpilih, maka calon tersebut akan menandatangani kontrak individu dengan Lurah dan BKM/LKM
 

0 komentar:

Posting Komentar