Tenaga ahli pendamping
adalah tenaga ahli perencanaan dan pemasaran yang akan direkrut dan ditugaskan
untuk medampingi dan memperkuat kapasitas BKM dan Lurah / Kepala Desa dalam
melaksanakan setiap tahapan PLP BK, yang fokus pada kegiatan perencanaan
partisipatif dan pemasaran
Perekrutan Tenaga Pendamping akan dilaksanakan oleh Lurah akan
dilakukan dengan tahapan :
a. Perumusan dan memahami
kriteria dan syarat-syarat Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan oleh BKM dan
Lurah / Kepala Desa yang difasilitasi oleh Tim Fasilitaor tingkat Kecamatan dan
Kabupaten.
b. Proses
pencarian kandidat tenaga pendamping melalui iklan di surat kabar lokal . Pada
iklan ini akan dijelaskan tujuan perekrutan, persyaratan teknis serta ketentuan
administratif terkait. Rentang waktu dari proses pengumuman hingga penutupan
adalah 1 minggu.
Persyaratan teknis utama adalah:
1.
Sarjana (S1) Arsitektur / Perancangan Kota, Telah lulus >5 tahun,
berpengalaman minimal >3 tahun dalam proyek perencanaan permukiman kota,
atau perancangan kota, atau RTPLP.
2. Memiliki pengalaman proyek
perencanaan/ perancangan (pembangunan kawasan) dengan pendekatan partisipatif
> 1 tahun.
Proses seleksi
terhadap tenaga pendampingKandidat tenaga pendamping akan diseleksi
pertama kali berdasarkan persyaratan teknis kemudian administratif. Setelah
diperoleh maksimal 3 kandidat terbaik, maka akan dilakukan proses wawancara.
Kemudian setelah diperoleh calon terpilih, maka calon tersebut akan
menandatangani kontrak individu dengan Lurah dan BKM/LKM
0 komentar:
Posting Komentar